Selamat Datang

Layanan Pengaduan Masyarakat
Inspektorat Kota Makassar
=========================
Kotak Pos : 2222
Telepon : 0411-5067887
S M S : 081 241 289 222
e-mail : inspek.mks@gmail.com, itkomakassar@yahoo.com

Jumat, 01 Mei 2009

STANDAR PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF

Bagian I

Standar pelaksanaan pekerjaan audit investigatif mendeskripsikan sifat kegiatan audit investigatif dan menyediakan kerangka kerja untuk melaksanakan dan mengelola pekerjaan audit investigatif yang dilakukan oleh auditor investigatif.
Standar pelaksanaan audit investigatif mengatur tentang:

1. Perencanaan
  1. Penetapan sasaran, ruang lingkup, dan alokasi sumber daya
  2. Pertimbangan dalam perencanaan
2. Supervisi

3. Pengumpulan dan Pengujian Bukti
  1. Pengumpulan bukti
  2. Pengujian bukti
4. Dokumentasi


PERENCANAAN

Dalam setiap penugasan audit investigatif, auditor investigatif harus menyusun rencana audit. Rencana audit tersebut harus dievaluasi, dan bila perlu, disempurnakan selama proses audit investigatif berlangsung sesuai dengan perkembangan hasil audit investigatif di lapangan.
Perencanaan audit investigatif dibuat dengan tujuan untuk meminimalkan tingkat risiko kegagalan dalam melakukan audit investigatif serta memberikan arah agar pelaksanaan audit investigatif efisien dan efektif.

Rencana audit investigatif dibuat untuk setiap penugasan audit investigatif berdasarkan informasi yang diterima. Sumber informasi dapat berasal dari pengaduan masyarakat, pengembangan hasil audit kinerja maupun audit lainnya, permintaan instansi aparat penegak hukum serta permintaan instansi lainnya.

Setelah diterima, tiap informasi harus dianalisis dan dievaluasi tentang dugaan adanya kasus penyimpangan dengan pendekatan Apa, Siapa, Dimana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana atau yang lebih populer disebut pendekatan:

5W + 1H (What, Who, Where, When, Why, dan How).

Tujuan analisis dan evaluasi ini adalah untuk menentukan tiga keputusan yaitu: melakukan audit investigatif, meneruskan ke pejabat yang berwenang, atau tidak perlu menindaklanjuti.
Jika keputusannya adalah untuk melakukan audit investigatif, APIP harus menentukan rencana tindakan yang berupa langkah-langkah berikut:
  1. menentukan sifat utama pelanggaran;
  2. menentukan fokus perencanaan dan sasaran audit investigatif;
  3. mengidentfikasi kemungkinan pelanggaran hukum, peraturan, atau perundang-undangan, dan memahami unsur-unsur yang terkait dengan pembuktian atau standar;
  4. mengidentifikasi dan menentukan prioritas tahap-tahap audit investigatif yang diperlukan untuk mencapai sasaran audit investigatif;
  5. menentukan sumber daya yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan audit investigatif;
  6. melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, termasuk instansi penyidik, apabila perlu.
Selain itu, analisis dan evaluasi informasi akan menghasilkan hipotesis, yaitu anggapan atas tindakan dan aktivitas tertentu yang mungkin telah terjadi, dimana data atau informasi yang tersedia sangat terbatas. Hipotesis tersebut dijadikan dasar penyusunan program audit.

Rencana audit yang telah ditetapkan tidaklah bersifat final. Perkembangan hasil audit investigatif mungkin mengharuskan auditor investigatif untuk memperluas audit sehingga rencana yang telah disusun sebelumnya harus dimutakhirkan. Hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan perlunya pemutakhiran rencana audit antara lain:
  1. bukti yang diperoleh tidak mengarah pada sasaran audit yang semula ditetapkan;
  2. pihak-pihak yang semula direncanakan untuk memberikan bukti tidak kooperatif;
  3. waktu yang semula direncanakan untuk melaksanakan suatu prosedur ternyata tidak mencukupi.
Penetapan Sasaran, Ruang Lingkup dan
Alokasi Sumber Daya
dalam Audit Investigasi


Dalam membuat rencana audit, auditor harus menetapkan sasaran, ruang lingkup, dan alokasi sumber daya.

Sasaran
Sasaran audit investigatif adalah terungkapnya kasus penyimpangan yang berindikasi dapat menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup audit investigatif meliputi pengungkapan fakta dan proses kejadian, sebab dan dampak penyimpangan, dan penentuan pihak-pihak yang diduga terlibat dan atau bertanggung jawab atas penyimpangan.

Alokasi Sumber Daya

Tujuan penetapan alokasi sumber daya pendukung audit investigatif adalah agar kualitas audit investigatif dapat dicapai secara optimal.
Kebutuhan sumber daya yang harus ditentukan antara lain terkait dengan personil, pendanaan, dan sarana atau prasarana lainnya.
Alokasi personil dalam audit investigatif harus mendapatkan perhatian secara khusus karena tim audit investigatif secara kolektif merupakan gabungan dari berbagai disiplin, keahlian, dan pengetahuan profesional seorang auditor, akuntan, ahli hukum, investigator, pewawancara (interviewer), pengumpul informasi (information collector), ahli teknologi, dan riset.

Pertimbangan dalam Perencanaan

Dalam penyusunan rencana audit investigatif, auditor investigatif harus mempertimbangkan berbagai hal.
Berbagai hal yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan rencana audit investigatif antara lain:
  1. sasaran, ruang lingkup dan alokasi sumber daya;
  2. pemahaman mengenai akuntabilitas berjenjang;
  3. aspek-aspek kegiatan operasi auditi dan aspek pengendalian intern.
  4. jadwal kerja dan batasan waktu;
  5. hasil audit periode atau periode-periode sebelumnya dengan mempertimbangkan tindak lanjut terhadap rekomendasi atas temuan sebelumnya;
  6. teknik-teknik pengumpulan bukti audit yang tepat;
  7. mekanisme koordinasi antara auditor, auditi, dan pihak terkait lainnya.

Tidak ada komentar: