Selamat Datang

Layanan Pengaduan Masyarakat
Inspektorat Kota Makassar
=========================
Kotak Pos : 2222
Telepon : 0411-5067887
S M S : 081 241 289 222
e-mail : inspek.mks@gmail.com, itkomakassar@yahoo.com

Jumat, 01 Mei 2009

Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Kode Etik APIP ini terdiri dari 2 (dua) komponen:
  1. Prinsip-prinsip perilaku auditor.
  2. Aturan perilaku yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor.

PRINSIP-PRINSIP PERILAKU

Auditor wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku berikut ini:

1. Integritas

Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal.

2. Obyektivitas

Auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.

3. Kerahasiaan

Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

4. Kompetensi

Auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.


ATURAN PERILAKU

Auditor wajib mematuhi aturan perilaku berikut ini:

1. Integritas

  1. melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
  2. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
  3. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
  4. menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi;
  5. tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
  6. menggalang kerja sama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelaksanaan audit;
  7. saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor.
2. Obyektivitas
  1. mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit;
  2. tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
  3. menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.
3. Kerahasiaan
  1. secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit;
  2. tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Kompetensi
  1. melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Audit;
  2. terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan;
  3. menolak untuk melaksanakan tugas apabila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki.

Tidak ada komentar: