PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR
NOMOR 7 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSPEKTORAT KOTA MAKASSAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAKASSAR,
Menimbang:
a. bahwa dengan ditetapkannya Jabatan Fungsional pada Badan Pengawasan Kota Makassar dengan Keputusan Walikota Nomor 15 Tahun 2004, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Kota Makassar;
b. sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Makassar.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Peneyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 – 67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari Departemen/LPND.
Memperhatikan : Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2745/SJ perihal Perubahan
Nomenklatur Badan Pengawasan.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR
dan
WALIKOTA MAKASSAR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA MAKASSAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
(1) Kota adalah Kota Makassar.
(2) Walikota adalah Walikota Makassar.
(3) Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Makassar.
(4) Inspektorat adalah Inspektorat Kota Makassar.
(5) Kepala Inspektorat selanjutnya disebut Inspektur adalah Inspektur Kota Makassar.
(6) Bagian Tata Usaha adalah Bagian Tata Usaha pada Inspektorat Kota Makassar;
(7) Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah;
(8) Auditor Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dengan strata pendidikan minimal strata 1/diploma IV;
(9) Auditor Trampil adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dengan strata pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sarja Muda/Diploma III.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Inspektorat.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 3
(1) Inspektorat adalah Lembaga Teknis Daerah yang membantu Walikota dalam pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Makassar yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikoita, dan secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah;
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Inspektur.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 4
(1) Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan kewenangan Walikota di bidang pengawasan fungsional penyelenggaraan pemerintahan daerah;
(2) Dalam melaksanakan kewenangan Walikota di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan perencanaan dan program pengawasan fungsional;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan fungsional;
c. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah;
d. pelaksanaan pemeriksaan fungsional berupa pengujian dan penilaian atas kinerja perangkat daerah serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah lainnya;
e. pelaksanaan pemeriksaan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan khusus;
f. pelaksanaan pengusutan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewewnang berdasarkan temuan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat;
g. pelaksanaan tindakan awal sebagai pengamanan diri terhadap dugaan penyimpangan yang dapat merugikan daerah;
h. pelaksanaan pembinaan dan fasilitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. pelaksanaan kordinasi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP);
j. pelaksanaan pelayanan informasi pengawasan kepada semua pihak;
k. melaksanakan pelayanan teknis administratif dan fungsional.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari :
a. Inspektur;
b. Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
1. Subbagian Perencanaan/Program;
2. Subbagian Pelaporan dan Eavaluasi;
3. Subbagian Administrasi Umum.
c. Kelompok Janatan Fungsional Auditor, terdiri atas :
1. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Pemerintahan dan Pertanahan;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Peralatan dan Kekayaan;
4. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Aparatur dan Kesatuan Bangsa.
(2) Bagan Susunan Organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Bagian Pertama
Inspektur
Pasal 7
(1) Inspektur mempunyai tugas pokok memimpin, melaksanakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspketur menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijaksanaan pengawasan peneyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengawasan;
c. pengkoordinasian tindak lanjut pengawasan;
d. penyusunan kebijakan teknis pengawasan peneyelenggaran pemerintahan daerah;
e. pelaksanaan fasilitasi kerjasama kelembagaan;
f. pembinaan urusan kepegawaian, penyusunan program, pengeleolaan keuangan serta pelaksanaan administrasi umum dan urusan rumah tangga inspektorat;
g. pembinaan kelembagaan, jabatan fungsional auditor dan pengembangan sumber daya manusia.
Bagian Kedua
Bagian Tata Usaha
Pasal 8
(1) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis administrative dan fungsional kepada semua satuan organisasi dalam lingkup Inspektorat di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. mengumpulkan bahan koordinasi penyusunan dan pengendalian program kerja pengawasan;
b. menghimpun, mengirim dan menyimpan laporan hasil pemeriksaan/pengawasan aparat fungsional pengawasan;
c. menyiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
d. menyiapkan dan menginventarisir bahan dan data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;
e. melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga;
f. melaksanakan administrasi jabatan fungsional.
Bagian Ketiga
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 9
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan bidang keahlian yang amsing-masing dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok dengan tugas pokok melaksanakan, memimpin, mengarahkan, merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan audit/pemeriksaan serta melakukan pengkajian dan evaluasi hasil audit.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penyusunan daftar materi audit;
b. perumusan dan penyusunan program kerja audit;
c. perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan kegiatan audit;
d. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan Inspektur.
Pasal 10
Pejabat Fungsional Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pemeriksaan pada instansi pemerintah dan masyarakat umum.
Pasal 11
(1) Pengangkatan Pejabat Fungsional Auditor ditetapkan denga Keputusan Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Penempatan Pejabat Fungsional Auditor ke dalam Kelompok Jabatan Fungsional Auditor ditetapkan dengan Keputusan Inspektur.
Bagian Keempat
Sub Bagian
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi Subbagian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Walikota.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 13
(1) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Pasal 14
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri dari Ketua dan Anggota Kelompok.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor bekerja dalam bentuk tim dengan susunan keanggotaan terdiri dari Pengendalli, Ketua dan Anggota.
Pasal 15
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dalam melaksanakan tugas-tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Auditor wajib mengikuti dan mematuhi standar audit, norma pengawasan, norma pemeriksaan, norma pelayanan serta petunjuk penilaian, pengujian dan pengusutan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Auditor bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bewahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk dalam pelaksanaan tugas.
(4) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 16
Dalam hal Inspektur berhalangan melaksanakan tugasnya, maka Inspektur dapat menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha untuk mewakili.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN
Pasal 17
(1) Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pejabat Fungsional Auditor, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Inspektur yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(3) Ketua dan Anggota Kelompok Jabatan Funsgional Auditor diangkat dan diberhentikan oleh Inspektur dari pejabat fungsional Auditor yang memenuhi persyaratan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Pemangku jabatan di lingkungan Badan Pengawasan tetap memangku jabatannya sampai dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2001 Seri D Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Makassar.
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 21 Juni 2005
WALIKOTA MAKASSAR,
Cap/ttd
H. ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN
Diundangkan di Makassar
pada tanggal 22 Juni 2005
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR,
Cap/ttd
Drs. H. SUPOMO GUNTUR
Pangkat : Pembina Utama Madya
NIP : 010 103 877
LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 8 TAHUN 2005
SERI D NOMOR 4
Kamis, 17 Juli 2008
Peraturan Daerah Kota Makassar No.5 tahun 2005
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar